• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kuasa Hukum Rahmadi Tegaskan Penetapan Status Tersangka Kliennya Cacat Prosedur

    14 April 2025, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T16:48:06Z

    TDC-Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menegaskan bahwa penangkapan terhadap kliennya cacat prosedur.



    Penegasan itu disampaikan Suhandri Umar Tarigan usai menghasdiri siding Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Senin, 14 April 2025.


    Sidang gugatan Prapid yang diajukan Rahmadi selaku Pemohon, warga asal Kota Tanjungbalai, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.


    Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan yang menyidangkan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, membuka persidangan agenda pembacaan permohonan dari Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan.


    Suhandri mengungkapkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sumut. 


    "Kami menilai penetapan tersangka terhadap Rahmadi  tidak didukung alat bukti yang cukup serta diduga melanggar prosedur hukum alias cacat prosedur," ujar Suhandri.


    Oleh sebab itu, pihaknya sangat keberatan terkait proses penangkapan kliennya yang dianggap tidak sesuai SOP dan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.


    "Proses hukum yang dijalani kliennya kami penuh  dengan kejanggalan dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," jelasnya. 


    Selain itu, pihaknya mengungkap dugaan pelanggaran HAM berupa penganiayaan terhadap Rahmadi oleh oknum penyidik, yang juga sempat viral di media sosial dan televisi nasional.


    "Akibat peristiwa penganiayaan yang dialami klien kami pada saat penangkapan, kami telah melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut dan akan diteruskan ke SPKT untuk tindak pidana umum," tegasnya. 


    Atas hal itu, pihaknya meminta agar hakim yang memeriksa permohonan praperadilan tersebut 

    dapat memutus sesuai dengan fakta-fakta, bukti-bukti dan ahli yang akan ajukan ke persidangan.


    "Kami berharap hakim dapat membatalkan penyadapan status tersangka kepada Rahmadi, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta dipulihkan hak dan martabatnya kembali," katanya. 


    Sementara itu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut Deni ketika ditanya terkait ketidakhadiran pada sidang perdana pekan lalu, mengaku akan berkoordinasi dengan atasannya. 


    "Nanti akan kami tanya ke atasan dulu ya," ucapnya sembari meninggalkan gedung PN Medan.(TDC/red)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini